"Akhirnya Oi bilang oh ajak aja temen-temennya yang bisa ikut tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," katanya menambahkan.
Kemudian kelinnya bernama Merina ini mengajak sejumlah temannya yang tertarik ikut dalam investasi tersebut. Total ada 40 orang yang berhasil diajak.
"Akhirnya dia kumpulin tuh buat ngirimin ke si Oi. Sampai beberapa hari sih awal-awal ada pencairan hasil tapi nextnya (kelanjutannya) ya gelap aja seperti modus investasi bodong lainnya," ujarnya.
Pelapor kemudian berupaya meminta ganti rugi selama dua bulan terakhir serta melakukan somasi namun tidak pernah mendapat jawaban.
"Nilai kerugiannya nggak besar cuman Rp215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai shock dia sampai sakit," tuturnya.
Baca Juga: Keluhkan Sakit di Perut, Nagita Slavina Siap Melahirkan Adik Rafathar
Adapun laporan tersebut kini telah diterima di Polda Metro Jaya yang teregister di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 November 2021.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)