MALANG TERKINI - Daftar kekayaan Indra Kenz yang bakal disita karena kasus trading binary option melalui aplikasi Binomo tersebar di media sosial.
Polisi telah menetapkan Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dan bakal menyita harta kekayaannya.
Indra Kesuma, nama asli Indra Kenz, sejak tanggal 24 Februari 2022 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kekayaan Indra Kenz Diburu Hingga ke Pihak Keluarga dan Pacarnya
Bahkan pihak kepolisian juga disebut-sebut bakal memanggil sejumlah affiliator trading binary option sepeti Indra kenz.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti siapa sosok affiliator itu.
Usai terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
Baca Juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penipuan Quotex, Sang Istri: Semangat Cintanya Aku
Tak hanya itu, pihak Bareskrim Polri juga akan melakukan tracing kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset yang bersangkutan.
Dikutip dari PMJ News, berikut daftar aset Indra Kenz yang kabarnya akan disita mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
- Mobil Ferrari California tahun 2012
- Rumah mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara
- Rumah mewah di Medan
- Rumah berlokasi di Tangerang.
- Satu unit apartemen di Medan
- Empat rekening yang telah diblokir
Kabar terkait aset Indra Kenz tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan akan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," tuturnya.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Kenapa Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Tips Tidur Nyenyak
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.***(Bayu Nurullah/Pikiran Rakyat)
Berita ini pernah diterbitkan di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "7 Aset Kekayaan Indra Kenz yang akan Disita, dari Rumah Mewah hingga Ferrari"