Hasil Visum Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Keluar dan Penuhi Unsur Pidana, RB Akan Dipenjara?

- 8 Oktober 2022, 19:47 WIB
Dugaan Kasus KDRT Oleh Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Sudah Penuhi Unsur Pidana dan Akan Memasuki Proses Penyidikan, RB Akan Segera Dipenjara?
Dugaan Kasus KDRT Oleh Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Sudah Penuhi Unsur Pidana dan Akan Memasuki Proses Penyidikan, RB Akan Segera Dipenjara? /Instagram.com/adekerfil

Jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam dikenai pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube Cumi Cumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah