Vaksinasi PMK Dipercepat, Menko Airlangga: Diharapkan Herd Immunity Bisa Segera Tercapai

- 20 Juni 2022, 19:10 WIB
Vaksinasi PMK oleh Tenaga Medis
Vaksinasi PMK oleh Tenaga Medis /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

Booster vaksin akan dilanjutkan setiap 6 bulan. Kegiatan vaksinasi akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

Dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi untuk ke depannya. Sementara saat ini sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, dengan perincian 0.8 juta dosis dalam proses pengadaan pemerintah, sedangkan yang 2.2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.

Dalam 3 bulan mendatang penyediaan vaksin mampu lebih dari 16 juta dosis dari importir penyedia vaksin. Vaksin dalam negeri dari Pusvetma dan dari produsen vaksin negeri lainnya.

Baca Juga: 70 Rekomendasi Nama yang Baik untuk Bayi Perempuan

"Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan dengan kontrol dan pengawasan pemerintah,” tutur Airlangga.

Selain itu, pemerintah akan mempersiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartag) dan pendataan ternak.

Ternak yang telah divaksin akan diberi tanda di telinga atau eartag, tentunya sistem penandaan ini akan dikembangkan melalui PT Peruri dan saat ini telah tersedia 236 ribu eartag.

"Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya karena hewan ternak adalah aset. Jadi, kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai khususnya bagi peternak kecil," tuturnya.

Baca Juga: Berkomitmen Tingkatkan Gizi Santri Pondok Pesantren, PT Ajinomoto dan IPB Gelar School Lunch Program

Menko Airlangga menuturkan dengan jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah sehingga perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak untuk Kecamatan atau Desa mendasarkan pada zonasi, yaitu Zona Merah (daerah wabah), Zona Oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga), zona hijau (daerah bebas).

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah