Nantinya lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/Polri.
"Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas," tambahnya.
Pemerintah akan menggunakan dana APBN, APBD dan sumber dana lainnya, untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama peternak kecil) yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.
Pemerintah akan berupaya mengendalikan dan menangani wabah PMK melalui Kementerian Pertanian dan didukung BNPB maupun K/L terkait lainnya.***