Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011.
Tindak pidana tersebut tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Adapun syarat agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai justice collaborator adalah:
1. Mengakui kejahatan yang dilakukannya
2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut
3. Memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan.
Dikutip melalui laman website Business Law Binus pada 2018, Justice collaborator awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an.
Penggunaannya dipergunakan untuk mengetahui alasan perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut.
Sehingga bagi mafia yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum.
Kemudian terminologi justice collaborator berkembang di beberapa negara, seperti di Italia (1979), Portugal (1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989).
Dalam perkembangannya, pada konvensi Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption – UNCAC ) dilakukan untuk menekan angka korupsi secara global.