MALANG TERKINI - Wacana legalisasi ganja di Indonesia mendapat banyak penolakan, salah satunya dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt.
Zullies mengatakan jika dirinya tidak setuju legalisasi ganja di Indonesia, meski itu untuk kepentingan medis.
Ia mengatakan jika ganja dan hasil olahannya tetap masuk dalam narkotika golongan I.
Hal tersebut disampaikan Zullies dalam webinar "Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis", Rabu 6 Juli 2022.
"Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, bahwa say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis," ujar Zullies, seperti dikutip Malang Terkini dari Antara.
"Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I," imbuhnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.
Baca Juga: Polisi Buka Suara Soal Mencuatnya Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis