Resmi! BPOM Larang 4 Obat Sirup Ini Beredar Karena Mengandung DEG dan EG, Wamenkes: 18 Obat Sedang Diuji

- 20 Oktober 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM /Pexels/cottonbro/

MALANG TERKINI - Terdapat 4 obat sirup anak yang terindikasi mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

dr. Dante Saksono Harbuwono, sp.PD-KEMP, Ph.D., Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) memberikan pernyataan tegas pemerintah tentang penghentian penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Wamenkes mengatakan bahwa penghentian obat sirup tersebut dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi akibat munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Benarkah Obat Sirup Sebabkan Ginjal Akut Misterius? Ini Kata Ahli Kesehatan

Dante juga menyampaikan bahwa penggunaan DEG dan EG pada seluruh produk obat sirup telah dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante dikutip Tim Malang Terkini dari Antaranews pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Menurut Dante, obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik.

Pemeriksaan tersebut dalam rangka identifikasi kemungkinan obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal.

Menyikapi rumor yang terjadi tentang larangan pemerintah tentang penggunaan paracetamol, Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x