Resmi! BPOM Larang 4 Obat Sirup Ini Beredar Karena Mengandung DEG dan EG, Wamenkes: 18 Obat Sedang Diuji

- 20 Oktober 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM /Pexels/cottonbro/

Baca Juga: Ditemukan Kopi Campur Paracetamol dan Obat Kuat di Bandung, BPOM: Berisiko Besar Sekali pada Aspek Kesehatan

Instruksi tersebut harus terus dilaksanakan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang tindak lanjutnya.

Penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup oleh apotek kepada masyarakat juga dilarang untuk sementara.

Larangan BPOM terhadap penggunaan obat sirup ini tidak hanya pada anak-anak, tetapi juga dilarang pada orang dewasa.

Munculnya kasus Gambia-Afrika, yang menemukan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak, memicu reaksi dunia.

Penelusuran BPOM memungkinkan adanya cemaran DEG dan EG pada obat-obatan terutama sirup yang beredar di Indonesia.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Obat Jerawat Ini dapat Ditemukan dengan Mudah di Rumah

DEG dan EG ini biasanya terdapat pada obat berbentuk cair atau bahan lain yang digunakan sebagai pelarut tambahan.

Berasal dari kutipan BPOM dari World Health Organization (WHO), didapatkan informasi bahwa terdapat 4 obat sirup yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG pada kasus Gambia, Afrika.

4 obat tersebut memiliki merk dagang sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah