Resmi! BPOM Larang 4 Obat Sirup Ini Beredar Karena Mengandung DEG dan EG, Wamenkes: 18 Obat Sedang Diuji

- 20 Oktober 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM /Pexels/cottonbro/

Baca Juga: IDAI Sementara Larang Penggunaan Sirup Paracetamol, Ini Solusi untuk Turunkan Demam

Pemerintah melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang berpotensi tercemar Etilen Glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG," kata Dante.

Sedangkan masih terdapat 15 hingga 18 obat yang sedang diuji di laboratorium forensik.

Lantas bagaimana jika warga membutuhkan obat sirup untuk anak?, Dante mengatakan agar warga berkonsultasi dengan dokter.

Baca Juga: 3 Obat Alami untuk Meredakan Batuk, Pilek dan Flu serta Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," tuturnya.

Pada Selasa, 18 Oktober 2022, telah diterbitkan instruksi tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak oleh Kementerian Kesehatan RI.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan (Nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes menginstruksikan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah