Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan untuk Mencegah Gangguan Ginjal pada Anak, Orang Tua Diminta Selalu Waspada

- 20 Oktober 2022, 08:05 WIB
Kemenkes mengeluarkan kebijakan untuk mencegah gangguan ginjal pada anak dan para orang tua diminta untuk selalu waspada
Kemenkes mengeluarkan kebijakan untuk mencegah gangguan ginjal pada anak dan para orang tua diminta untuk selalu waspada /Pexels/Victoria Borodinova/

MALANG TERKINI - Sejak bulan Agustus kemarin laporan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (AKI) banyak menyerang anak yang berada pada usia di bawah 5 tahun.

Kemenkes menyatakan bahwa gangguan gagal ginjal ini merupakan penurunan fungsi ginjal yang ditandai berkurangnya volume buang air kecil pada anak.

Kemenkes juga sudah mengantongi data laporan kasus sejumlah 206 Anak dari 20 provinsi yang mengalami gangguan ginjal dan 99 anak diantaranya telah meninggal dunia.

Baca Juga: Bagaimana Gejala Cacar Monyet? Kemenkes: Monkeypox Menular kalau Sudah Bergejala

Kemenkes serta pihak terkait masih terus melakukan penelitian dan pemeriksaan di laboratorium untuk mengetahui faktor dan penyebab gangguan ginjal tersebut.

Sebagaimana yang dikutip Pikiran Rakyat.com (PR) dalam postingan akun Instagram @kemenkes_ri pada 19 Oktober 2022.

Terdapat lima kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes sebagai langkah untuk antisipasi pencegahan gagal ginjal tersebut.

Pertama, Kemenkes menghimbau untuk tenaga kesehatan khususnya bagian pelayanan untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup.

Kedua, Kemenkes menghimbau apotek untuk tidak memperjual belikan obat baik secara bebas atau terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekpor Bahan Baku Minyak Goreng, Rizal Ramli: Kebijakan Asal Populer Tapi Ngasal

Ketiga, Kemenkes menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk tidak memberikan obat cair atau sirup kepada anaknya tanpa konsultasi dahulu.

Keempat, alternatif obat yang harus digunakan selain dalam bentuk cair atau sirup adalah dalam bentuk kapsul, tablet, dan lainnya.

Kelima, dalam upaya untuk menurunkan angka kefatalan pada kasus gangguan ginjal akut, maka pemerintah membeli antidotum dari luar negeri.

Baca Juga: 3 Kasus Hepatitis Akut Misterius Terdeteksi di Indonesia, Ini Langkah Pencegahan dari Kemenkes RI

Selain itu, Kemenkes juga menyampaikan bahwa orang tua harus selalu waspada apabila anak mengalami gejala gangguan ginjal berikut, yaitu:

1. Mengalami demam, batuk, dan pilek pada anak mulai usia 0-18 tahun

2. Mengalami gejala infeksi pada saluran pencernaan anak dengan ditandai mual dan muntah

3. Perubahan warna urine menjadi coklat

4. Penurunan volume buang air kecil hingga tidak sama sekali

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak, Kemenkes Menyediakan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis

Apabila anak mengalami gejala di atas maka harus dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat untuk segera mendapatkan pelayanan.

Pesan Kemenkes untuk para orang tua adalah harus tetap tenang dan jangan panik dengan selalu waspada.

Walaupun penyakit gangguan ginjal ini bukan termasuk dalam jenis penyakit menular, tapi orang tua diminta Kemenkes untuk terus memantau buah hatinya.

Orang tua juga harus menerapkan pola hidup sehat dan bersih pada anak dengan mengkonsumsi obat yang benar dan minum air putih yang cukup.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah