Syarat Isoman Untuk Pasien Positif Covid-19 Varian Omicron Menurut Kemenkes RI

- 29 Januari 2022, 20:55 WIB
 Ilustrasi: Syarat isoman bagi pasien Omicron menurut Kemenkes
Ilustrasi: Syarat isoman bagi pasien Omicron menurut Kemenkes /Kemkes

MALANG TERKINI - Omicron merupakan varian terbaru dari Covid-19. Virus varian Omicron diduga memiliki kecepatan penularan yang lebih cepat dari pada varian Corona Virus lainnya.

Penularan dari virus varian Omicron dengan cara melalui kontak langsung dengan pasien dengan varian yang sama, Omicron.

Gejala pasien dengan varian Omicron adalah, pasien merasakan batuk, fatigue, dan juga merasakan hidung tersumbat.

Baca Juga: Pasien Isoman di Kota Malang Akan Segera Dipindahkan ke Lokasi Isolasi Terpusat

Selain itu, gejala lain yang dimiliki oleh pasien positif Covid-19 varian Omicron adalah demam, mual, muntah, sesak napas, dan juga diare.

Dilansir Malang Terkini dari akun Instagram resmi milik Kemenkes Republik Indonesia, kemenkes_ri. Berikut ini adalah syarat isolasi mandiri di rumah untuk pasien positif Omicron. Pertama, harus dipastikan pasien positif Omicron tanpa gejala atau memiliki gejala ringan.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak di Indonesia, Pemerintah Sediakan Layanan Telemedicine

Syarat klinis pasien positif Covid-19 varian Omicron

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x