Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak, Kemenkes: Hindari Konsumsi Obat Sirup

- 20 Oktober 2022, 10:58 WIB
ilustrasi: cegah gangguan ginjal pada anak, kemenkes : hindari konsumsi obat sirup
ilustrasi: cegah gangguan ginjal pada anak, kemenkes : hindari konsumsi obat sirup /Instagram @kemenkes_ri/

MALANG TERKINI - Untuk mencegah gangguan ginjal pada anak-anak, Kemenkes mengambil tindakan kebijakan antisipatif.

Dilansir Malang terkini dari sehatnegeriku.Kemkes, tindakan untuk mengatasi banyaknya gangguan ginjal pada anak-anak, Kemenkes melakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan kewaspadaan.

Kewaspadaan dilakukan Kemenkes dengan meminta tenaga kesehatan khususnya fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Baca Juga: Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan untuk Mencegah Gangguan Ginjal pada Anak, Orang Tua Diminta Selalu Waspada

Selain itu Kemenkes juga melakukan pencegahan dengan meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup sementara waktu kepada masyarakat.

Imbauan tersebut berlaku untuk sementara waktu sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” ujar dr Syahril selaku juru bicara Kemenkes seperti yang dikutip dari website resmi Kemenkes pada 19 Oktober 2022.

Dr Syahril menyarankan untuk menggunakan obat dengan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya, sebagai alternatif.

Orang tua juga perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama yang memiliki anak balita.

Baca Juga: Apa Itu BI Checking dalam Kredit Perbankan? Ini Cara Mudah Mengeceknya

Perhatikan ketika adanya gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah agar segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Jika ada anak-anak yang sakit, keluarga pasien akan diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak telah meningkat tajam sejak akhir Agustus 2022.

Sesuai laporan yang diterima Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kasus AKI ini dialami terutama pada anak dibawah usia 5 tahun.

Baca Juga: Kronologi hingga Penyebab Kebakaran dan Ambruknya Kubah Masjid Agung Islamic Centre Jakarta

Dan peningkatan kasus ini berbeda dengan sebelumnya, penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian sampai saat ini.

Dari laporan yang diterima hingga 19 Oktober 2022, terdapat jumlah kasus sebanyak 206 dari 20 provinsi, dan angka kematiannya sebanyak 99 anak.

Sedangkan untuk angka kematian pada pasien yang dirawat di RSCM telah mencapai 65%.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” ucap dr Syahril.

Baca Juga: Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan untuk Mencegah Gangguan Ginjal pada Anak, Orang Tua Diminta Selalu Waspada

Penelusuran dan penelitian telah dilakukan Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri dengan pemeriksaan laboratorium.

Agar pemeriksaan dapat dipastikan penyebab pastinya dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan dari sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien.

Untuk sementara ini masih ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Baca Juga: Benarkah Obat Sirup Sebabkan Ginjal Akut Misterius? Ini Kata Ahli Kesehatan

Dan Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya sampai sekarang.

Untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melakukan langkah awal melalui RSCM dengan membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang diperuntukkan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah