MALANG TERKINI - BPOM RI menyampaikan panduan aman mengonsumsi obat sirup agar terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.
BPOM telah melarang produk obat sirup yang menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," kata Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah, Rabu, 19 Oktober, 2022, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: 5 Merk Sirup Obat Ini Ditarik BPOM Terkait Cemaran Kandungan Bahan Berbahaya
Sebelumnya, pada Rabu, 12 Oktober 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi penjelasan tentang sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika.
Berikut panduan aman bagi masyarakat untuk mengonsumsi obat sirup sebagaimana yang disampaikan Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI.
1. Mengonsumsi obat sesuai takaran dan tidak melebihi aturan pakai;
2. Membaca secara seksama peringatan dalam kemasan obat;
3. Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama;