Jangan Sampai Salah! Ini Kata MUI Soal Sembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

24 Juni 2022, 19:01 WIB
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK /pexels/Naomi Salome/

MALANG TERKINI - Majlis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha 1443 H.

Hal tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya hewan kurban jika terkena wabah PMK.

MUI memberikan beberapa panduan kepada masyarakat soal kelayakan hewan kurban di tengah wabah tersebut.

Pasalnya, menyembelih hewan yang tidak sesuai ketentuan karena sakit bisa membuat kurban tidak sah.

Baca Juga: Jangan Salah! Kenali Kriteria Hewan Kurban Menurut Fikih, Hati-hati Jika Berpenyakit!

Menurut MUI, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat sudah menandakan tidak sah dipilih menjadi hewan kurban

Kategori berat hewan yang terkena PMK, meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang.

"Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin.

Baca Juga: Idul Adha 1443 H: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Aman di Tengah Wabah PMK

Namun begitu, hewan terkena PMK dengan gejala ringan, biasanya masih sah dipilih sebagai hewan kurban.

Kategori ringan hewan yang terkena PMK, yakni lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan, hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan, yakni 10-13 Dzulhijjah, ini berarti sah menjadi hewan kurban.

Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan, yakni diatas tanggal 10-13 Dzulhijjah, ini berarti hanya dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Hukum Orang yang Kurban dan Memakan Hewan Kurban

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.

Ini terbukti dengan aturan tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Lebih lanjut, fatwa MUI itu keluar setelah dilakukan pengkajian terhadap hewan ternak dengan melibatkan sejumlah ahli penyakit hewan.

Baca Juga: Bolehkah Seseorang Memakan Daging Hewan Kurban Miliknya Sendiri? Ini Penjelasannya

"Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Idul Adha," tuturnya menandaskan.***(Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran Rakyat)

Berita ini ernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Simak Kategori Hewan Kurban yang Aman Sesuai Fatwa MUI"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler