Jangan Sampai Salah! Ini Kata MUI Soal Sembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

- 24 Juni 2022, 19:01 WIB
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK /pexels/Naomi Salome/

Namun begitu, hewan terkena PMK dengan gejala ringan, biasanya masih sah dipilih sebagai hewan kurban.

Kategori ringan hewan yang terkena PMK, yakni lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan, hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan, yakni 10-13 Dzulhijjah, ini berarti sah menjadi hewan kurban.

Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan, yakni diatas tanggal 10-13 Dzulhijjah, ini berarti hanya dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Hukum Orang yang Kurban dan Memakan Hewan Kurban

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.

Ini terbukti dengan aturan tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Lebih lanjut, fatwa MUI itu keluar setelah dilakukan pengkajian terhadap hewan ternak dengan melibatkan sejumlah ahli penyakit hewan.

Baca Juga: Bolehkah Seseorang Memakan Daging Hewan Kurban Miliknya Sendiri? Ini Penjelasannya

"Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Idul Adha," tuturnya menandaskan.***(Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah