MALANG TERKINI - Berikut makna ibadah kurban pada hari raya Idul Adha yang disampaikan Dr. KH. Muhammad Luqman Hakim.
KH. Luqman Hakim menyampaikan, kurban di hari raya Idul Adha itu hukumnya tidak wajib tetapi sunnah muakkad.
Melakukan ibadah kurban itu adalah anjuran yang sangat ditekankan terutama bagi yang mampu, setiap setahun sekali.
Baca Juga: Cara Memilih Hewan untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha Agar Memenuhi Syarat
Ia memberitahukan, Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan 100 onta, yang 60 ekor disembelih sendiri dan sisanya dilanjutkan Shahabat Ali bin Abi Thalib.
"Itu menunjukkan betapa ternak kita harus dibagi-dibagi, minimal setiap setahun sekali, tetapi melalui penyembelihan, dibagi dagingnya yaitu yang kita sebut dengan daging kurban tadi," tuturnya.
KH. Luqman membacakan Al-Quran surat Al-Kautsar berikut.
O إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ
O فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
O إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلْأَبْتَرُ
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang yang membencimu (wahai Muhammad) dialah yang terputus."