Syarat Perjalanan di Wilayah Malang Raya Saat PPKM Darurat

4 Juli 2021, 12:10 WIB
SSyarat perjalanan di wilayah Malang Raya saat PPKM Darurat /Tangkapan layar Instagram/@satlantasresmalang

MALANG TERKINI - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai dilaksanakan kemarin, 3 Juli 2021.

Menyikapi instrusi Menko Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, maka semua sektor akan mengalami dampaknya.

Salah satu sektor yang berhubungan dengan pengetatan mobilitas masuk keluar orang dan kendaraan adalah Kepolisian, dalam hal ini adalah Satuan Tugas Lalulintas.

Seperti kita ketahui Kota Malang masuk dalam level 4 bersama dengan Kota Batu dalam implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali. Sedangkan Kabupaten Malang berada pada level 3.

Baca Juga: PPKM Darurat Kota Malang Berdampak Pada PKL, Mulai dari Pemadaman Lampu Sampai Bantuan

Dikutip Malang Terkini dari laman Instagram Satlantas Resort Malang @satlantasresmalang pada 4 juli 2021, berikut ini persyaratan bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan Domestik baik menggunakan Mobil Pribadi, Sepeda motor, dan Transportasi umum jarak jauh.

1. Menunjukkan KTP domisili setempat (Malang Kabupaten, Malang Kota, dan Batu)

2. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

3. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Sebabkan Beberapa Produk Langka di Pasaran

4. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi (Malang Raya).

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

6. Apabila datang dengan tujuan bekerja agar dapat menunjukkan surat berdinas dari instansi terkait

Baca Juga: Malang Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Malang Siapkan Bansos untuk Masyarakat yang Terdampak

7. Pembatasan mobilitas pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB

8. Apabila tidak memenuhi syarat dimaksud agar kendaraan diputar balikkan atau dikembalikan ke daerah asal

9. Pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, pemerintahan, TNI/Polri, pekerja industri dengan identitas khusus, mobilitas barang dan distribusi sembako, dan emergency atas izin dari petugas.

Baca Juga: Formasi CPNS BKN Tahun 2021 untuk Lulusan Diploma

Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi saat keluar masuk wilayah Malang Raya saat PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 Mendatang.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @satlantasresmalang

Tags

Terkini

Terpopuler