MALANG TERKINI - Pada Sabtu, 3 Juli 2021 di Kota Batu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batu menutup seluruh tempat wisata di Kota Batu selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Atas komitmen kita bersama, mulai hari ini semua tempat wisata di Kota Batu harus tutup sampai nanti tanggal 20 Juli 2021," kata Dewanti, dilansir Malang Terkini dari Antara.
Dewanti mengatakan bahwa untuk saat ini memang tempat wisata sudah dipastikan tidak ada yang beroperasi. Akan tetapi, untuk beberapa tempat makan seperti kafe masih ada yang belum berkomitmen mematuhi aturan.
“Namun, karena ini baru hari pertama, yang belum berkomitmen itu adalah restoran yang tidak boleh makan di tempat," kata dia.
Ia menambahkan, jika tempat-tempat usaha tersebut masih membandel setelah diperingatkan, Pemerintah Kota Batu akan dengan tegas menutup tempat usaha tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kota Batu juga telah melakukan sosialisasi ke berbagai tempat ibadah di wilayah sekitar agar masyarakat sementara menunda aktivitas ibadah secara berkelompok.
"Kami sudah sosialisasikan, termasuk di masjid-masjid pada Jumat kemarin. Itu juga termasuk tempat-tempat ibadah lainnya," kata dia.
Hal itu sesuai dengan keputusan MUI tentang larangan aktivitas ibadah secara berkelompok yang tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban saat PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021, dilansir Malang Terkini dari MUI.
Sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat diumumkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021 melalui YouTube Sekretariat Kabinet. Jokowi mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan usulan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan di Bali," kata dia.
Beberapa aturan dalam PPKM Darurat dijelaskan secara rinci oleh Luhut Binsar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal yang sama dalam sebuah konferensi pers virtual.
Baca Juga: Ingin Masuk Kota Malang di Masa PPKM 2021? Yuk Simak Persyaratannya
Berdasarkan keterangan Luhut, selama masa PPKM Darurat, aktivitas ekonomi masyarakat harus diperketat, berikut ini adalah beberapa ketentuannya:
1. Pusat-pusat perbelanjaan ditutup
2. Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesan antar dan tidak menerima makan di tempat
3. Untuk penjual makanan hanya boleh melayani pesanan antar serta dilarang makan di tempat
4. Pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima juga diminta untuk menghentikan aktivitas perdagangan pada pukul 20.00 WIB.***