MALANG TERKINI- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi telah diberlakukan di Kota Malang, terhitung sejak kemarin tanggal 3 Juli hingga 20 juli kedepan.
PPKM Darurat ini diberlakukan sebagai upaya pengetatan kegiatan masyarakat untuk mengurangi angka kasus Covid-19 yang kian hari terus meningkat dengan pesat.
Dikutip Malang Terkini dari postingan akun Instagram @polresmalangofficial yang di unggah pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Adapun Ketentuan untuk masuk wilayah Malang adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Pemadaman Lampu Jalan Setiap Jam 8 Malam, Pendisiplinan Masyarakat dalam PPKM Darurat
1. KTP Domisili Setempat, Dalam hal ini KTP warga Malang (Malang Kabupaten, Malang Kota dan Batu)
2. Memiliki Surat Antigen berlaku 1x24 jam
3. Memiliki surat Swab PCR 2x24 jam
4. Apabila sudah dilaksanakan vaksin , agar dapat menunjukkan surat vaksin minimal vaksin pertama