Syarat Perjalanan di Wilayah Malang Raya Saat PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 12:10 WIB
SSyarat perjalanan di wilayah Malang Raya saat PPKM Darurat
SSyarat perjalanan di wilayah Malang Raya saat PPKM Darurat /Tangkapan layar Instagram/@satlantasresmalang

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Sebabkan Beberapa Produk Langka di Pasaran

4. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi (Malang Raya).

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

6. Apabila datang dengan tujuan bekerja agar dapat menunjukkan surat berdinas dari instansi terkait

Baca Juga: Malang Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Malang Siapkan Bansos untuk Masyarakat yang Terdampak

7. Pembatasan mobilitas pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB

8. Apabila tidak memenuhi syarat dimaksud agar kendaraan diputar balikkan atau dikembalikan ke daerah asal

9. Pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, pemerintahan, TNI/Polri, pekerja industri dengan identitas khusus, mobilitas barang dan distribusi sembako, dan emergency atas izin dari petugas.

Baca Juga: Formasi CPNS BKN Tahun 2021 untuk Lulusan Diploma

Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi saat keluar masuk wilayah Malang Raya saat PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 Mendatang.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @satlantasresmalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x