MALANG TERKINI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
SKCK seringkali menjadi dokumen persyaratan untuk berbagai hal, di antaranya mendaftar menjadi calon pegawai BUMN, mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan lain sebagainya.
SKCK dikeluarkan oleh Polres Malang bagi pemohon/masyarakat Kabupaten Malang. Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016, pembuatan SKCK dikenakan biaya PNBP sebesar Rp30.000.
Baca Juga: Syarat Pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Anda Wajib Tahu Biaya Resminya
Untuk membuat SKCK di Kabupaten Malang, terlebih dahulu harus mengisi blanko pendaftaran SKCK secara online.
Blanko SKCK Online dapat diakses melalui laman web resmalangskck.com. Setelah blanko selesai diisi, akan didapatkan kode registrasi.
Setelah itu siapkan dokumen-dokumen persyaratan lainnya beserta kode registrasi untuk kemudian diserahkan ke kantor pelayanan SKCK Polres Malang.
Baca Juga: Mengenal Faktor-faktor Umum Penyebab Stres di Tempat Kerja, Problem Komunikasi Salah Satunya
Dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan SKCK di Kabupaten Malang adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP Kabupaten Malang sebanyak 1 lembar
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir atau Ijazah Sekolah sebanyak 1 lembar
4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Itulah dokumen-dokumen untuk syarat mengurus pembuatan SKCK bagi wilayah Kabupaten Malang.
Pastikan Anda mengisi formulir atau blanko pendaftaran SKCK online secara lengkap dan benar.
Bila Anda belum memiliki rumus sidik jari, maka petugas INAFIS akan membantu melakukan pengambilan sidik jari saat proses pelayanan SKCK. ***