Angka Dispensasi Nikah Kabupaten Malang Selama Tahun 2022 Tertinggi di Jatim

- 20 Januari 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi. Kabupaten Malang menempati posisi tertinggi angka pengajuan dispensasi nikah 2022.
Ilustrasi. Kabupaten Malang menempati posisi tertinggi angka pengajuan dispensasi nikah 2022. / /Freepik/freepic.diller

MALANG TERKINI - Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang selama tahun 2022 mencapai 1.434 perkara dan menjadi angka tertinggi di wilayah Jawa Timur.

Muhammad Khairul selaku Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyampaikan bahwa 1.393 dari 1.434 perkara dispensasi nikah selama tahun 2022 sudah diputus.

Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang didominasi oleh mereka yang tidak melanjutkan pendidikan ke bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Rata-rata, pengajuan ini dilakukan oleh mereka yang mengalami putus sekolah dan sudah bekerja. Sementara angka pengajuan karena faktor hamil di luar pernikahan justru jauh lebih sedikit.

Baca Juga: Tanggal Hijriah Hari Ini: 20 Januari 2023, Plus Quote Bijak Ulama

“Untuk hamil di luar nikah sangat kecil atau sedikit. Perbandingannya, dari sepuluh kasus dispensasi kawin, mungkin hanya satu yang hamil di luar pernikahan,” kata Khairul sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara News.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Malang disebabkan oleh tingginya jumlah penduduk di wilayah tersebut, yaitu lebih dari 2,6 juta jiwa.

“Untuk dispensasi nikah, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menempati tempat yang tinggi di Jawa Timur karena jumlah penduduknya banyak,” ujar Khairul.

Baca Juga: Larangan Menikah dalam Adat Jawa, Jika Dilanggar Bisa Mendatangkan Petaka Salah Satunya Gagal Nikah

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, angka pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 mengalami penurunan.

Pada tahun 2021, tercatat pengajuan dispensasi nikah mencapai 1.762 perkara.

Menurut Khairul, menurunnya angka dispensasi nikah di tahun 2022 disebabkan oleh perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Berdasarkan perubahan Undang-Undang tersebut, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Namun, terjadinya penurunan angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang tidak lantas menggeser posisi wilayah tersebut sebagai daerah tertinggi dengan angka pengajuan dispensasi nikah di Jawa Timur.

Baca Juga: Link Download RUU KUHP yang Baru Saja Disahkan, Jerat Nikah Siri Bisa Dipidana

Khairul mengatakan bahwa di sepanjang tahun 2022, terdapat sekitar 10 ribu perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

Dari jumlah yang masuk tersebut, perkara pengajuan dispensasi nikah berada di angka lebih dari sepuluh persen.

Adapun prosedur pengajuan dispensasi nikah harus tetap diajukan secara langsung oleh orang tua atau wali dari calon mempelai.

Hal tersebut dimaksudkan agar orang tua dari kedua calon mempelai tetap memberikan arahan kepada anak-anaknya.***

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x