Pengumuman Resmi Pemerintah Soal Libur Nasional Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020. Dipangkas 3 Hari!

2 Desember 2020, 08:07 WIB
Libur Akhir Tahun /Twitter/@kemenkopmk

MALANG TERKINI – Pemerintah telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang Libur Akhir Tahun dan cuti bersama Desember 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan agar libur panjang di penghujung tahun 2020 dikurangi.

Hal tersebut terkait dengan kondisi pandemi Covid-19. Libur akhir tahun dan cuti bersama dikhawatirkan memicu peningkatan penularan virus corona di masyarakat.

Baca Juga: Kesepakatan Tiga Menteri, Pemerintah Resmi Pangkas Libur Akhir Tahun

Baca Juga: Update Liburan Akhir Tahun 2020 Terkini, Masyarakat Tetap Akan Bepergian Menyambut Pergantian Tahun

Diharapkan, dengan pengurangan libur panjang Desember 2020 bisa mengurangi mobilisasi warga dan kerumunan di tempat-tempat wisata.

Di sektor ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan libur panjang saat pandemi justru tidak memberikan perbaikan kepada indikator ekonomi atau tidak terjadi konsumsi tapi justru menambah jumlah kasus COVID-19.

“Berarti ini harus hati-hati melihatnya, apakah dengan adanya libur panjang, masyarakat melakukan aktivitas, mobilitasnya tinggi namun tidak menimbulkan belanja dan menimbulkan tambahan kasus COVID,” katanya ketika memaparkan APBN Kita edisi November 2020 di Jakarta, Senin, 23 November 2020.

“Ini yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden, apakah jumlah hari kerja, atau libur panjang ini dalam suasana COVID menimbulkan dampak yang justru unintended, yang tidak kita kehendaki, yakni jumlah kasus meningkat namun jumlah aktivitas ekonominya tidak terjadi kenaikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Persiapan Liburan Akhir Tahun, Ini Tips Memilih Hotel Saat Pandemi Covid-19

Masyarakat Sudah Berencana Liburan

Sementara itu,  keputusan mengurangi libur akhir tahun 2020 akan mengubah rencana liburan masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan survei yang dilakukan biro perjalanan  kepada 1.490 pelanggan di seluruh Indonesia pada 9 - 16 November 2020 terungkap jika  75 persen masyarakat Indonesia berencana untuk melakukan traveling pada akhir tahun 2020.

"Dari survei ini kita bisa melihat bahwa kepercayaan diri masyarakat untuk kembali bepergian sudah mulai meningkat. Hal ini ditunjang dengan infrastruktur di destinasi wisata yang sudah menyediakan dan menerapkan protokol kesehatan hingga membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman," kata Busyra Oryza, Corporate Communications Manager Pegipegi, dikutip dari Antara, Minggu 29 November 2020.

Hanya sebagian saja yang berencana menunda untuk berpergian, yakni sekitar 25 persen. Mereka belum memutuskan kapan akan mulau berpergian.

Baca Juga: Deretan Pantai Tersembunyi di Malang Selatan, Alamnya Masih Asri Bak Liburan di Pantai Pribadi

Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Dipotong Tiga Hari

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan pengumuman mengenai dipangkasnya libur akhir tahun 2020 dan cuti bersama.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember. “Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.

Sedangkan untuk tahun baru, libur dimulai dari tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: Deretan Wisata Candi di Malang Raya, Liburan Sembari Menyaksikan Bukti Sejarah

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.

Selanjutnya, Muhadjir mengatakan jika keputusan mengenai pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 akan dituangkan dalam aturan bersama tiga menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler