Daftar Bansos Tahun 2021, Jokowi Minta Cair Awal Bulan Januari

30 Desember 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi Bansos 2021 yang disalurkan awal januari 2021 /ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memerlukan di awal tahun 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas hal tersebut pada Selasa 29 Desember 2020.

“Dalam rangka persiapan penyaluran bantuan sosial, pagi hari ini kita akan berbicara lagi, terutama ini untuk 2021,” kata Jokowi, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Setkab.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat dapat Bansos UMKM Rp3,5 Juta plus Rp500 Ribu

Baca Juga: Program Sembako atau BPNT Rp200 Ribu Disalurkan Awal Januari 2021, Ini Cara Daftarnya

Pemerintah telah menyipkan anggaran sebanyak Rp110 triliun guna melanjutkan program perlindungan sosial.

Presiden lantas merinci, bahwa ada Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing Rp200 ribu per bulan.

Selanjutnya, Jokowi juga menjelaskan bahwa akan ada Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk bansos tunai, menurut Jokowi, pemerintah telah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300 ribu selama 4 bulan.

Baca Juga: Gibran Dikabarkan Terseret Kasus Korupsi Bansos, PT Sritex Akhirnya Buka Suara

“Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun,” lanjutnya.

Presiden lantas memberikan penekanan agar bansos tersebut segera disalurkan pada Januari 2021. Tujuannya agar bansos tersebut bisa pemacu pertumbuhan ekonomi.

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jokowi meminta bansos yang sebelumnya diberikan dalam bentuk sembako diganti dengan bantuan dalam bentuk tunai yang disalurkan melalui pos atau juga bank.

Baca Juga: Program Bantuan Sosial dan BLT Pemerintah yang akan Diperpanjang di 2021

“Jadi jangan sampai mundur. Bulan Januari harus sudah bisa dimulai karena ini menyangkut daya ungkit ekonomi, menyangkut daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, yang kita ingin ini bisa menggerakkan demand atau permintaan,” jelasnya.

Jokowi juga berpesan agar bantuan yang disalurkan tersebut tepat sasar. Oleh sebab itu, jika diperlukan bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah jika memerlukan perbaikan data.

“Libatkan daerah dalam melakukan perbaikan-perbaikan data,” imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan agar bansos yang disalurkan tahun 2021 tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” tandasnya.

Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Tahap 6 Belum Diterima Padahal Hampir Akhir Tahun? Yuk Cek Masalahnya

Bansos Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021

Sementara itu, untuk BPNT, Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) mengatakan bahwa pada penerima program sembako BPNT, tidak lagi akan diberikan bantuan dalam bentuk barang.

Namun, akan diberikan bantuan berupa uang sebesar Rp200 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Inilah Syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 Juta di 2021, Lengkap dengan Cara Daftar dan Bocoran Pencairan

“Penerima program sembako tahun 2021 adalah 18,8 juta penerima, dan akan diberikan Rp200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember 2021,” tutur Risma, seperti dikutip dari PR Depok dalam artikel “Bansos Rp200 Ribu Disalurkan Mulai Minggu Depan Awal Januari 2021, Berikut Cara Daftar Bansos BPNT.”

Sama seperti sebelumnya, untuk mendapatkan program sembako, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

Nantinya, peserta yang sudah terdaftar dalam DTKS, akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat mendapat bansos Rp200.000.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos Rp200.000, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan bansos Rp200.000.

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ada Potongan Pajak untuk BSU Guru PAI, Ini Penjelasan Kemenag

Nantinya pencairan dana Rp200.000 tersebut akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Atau bisa disalurkan langsung melalui PT Pos, yang nantinya akan diantar ke alamat penerima.

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai bansos Rp200.000, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di cekbansos.siks.kemsos.go.id. atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang di 2021, Jokowi Tegaskan Hal Ini

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Bintang Pamungkas/PR Depok)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler