Besaran THR PNS 2021, Lengkap dari Golongan I hingga Golongan IV

27 April 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi THR PNS 2021 /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MALANG TERKINI – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan mulai H-10 hingga H-5. Besaran anggaran THR PNS 2021 adalah Rp30,6 triliun.

Ha; tersebut disampaikan Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 22 April 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: THR PNS 2021 Akan Dibayarkan Mulai Besok, Sri Mulyani: Biasanya Ini Bertahap

THR PNS 2021 rencananya akan dicairkan mulai besok, 28 April 2021.

H-10 tersebut jatuh pada tanggal 28 April 2021 jika dihitung hari efektif kerja PNS dan cuti Bersama. Perhitungan tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso.

Sri Mulyani berpesan agar uang THR tersebut digunakan untuk berbelanja sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Menkeu.

“Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah COVID-19,” tegasnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Berikut adalah besaran THR PNS 2021 berdasarkan golongan sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Portal Sulut dalam artikel “Besok THR PNS Cair, Swasta Hari Jumat, Ini Nilainya,”

PNS akan menerima penghasilan gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikut Rincian THR PNS:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta

Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta

Baca Juga: Tidak lama lagi THR PNS 2021 Akan Cair!

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Baca Juga: THR Harus Cair H-7 Lebaran 2021, Begini Cara Perhitungan Menurut Surat Edaran Kemnaker

Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4PNS (foto:istimewa)PNS,04 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: THR PNS 2021 Kapan Cair? Sri Mulyani: Akan Dibayarkan H-10 hingga H-5 Lebaran

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.2003

Baca Juga: Tahun 2021 Gaji ke-13 dan THR bagi PNS Dibayar Tanpa Potongan

Demikian besaran THR PNS 2021.***( Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler