MALANG TERKINI – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan mulai H-10 hingga H-5. Besaran anggaran THR PNS 2021 adalah Rp30,6 triliun.
Ha; tersebut disampaikan Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 22 April 2021.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip Malang Terkini dari Antara.
Baca Juga: THR PNS 2021 Akan Dibayarkan Mulai Besok, Sri Mulyani: Biasanya Ini Bertahap
THR PNS 2021 rencananya akan dicairkan mulai besok, 28 April 2021.
H-10 tersebut jatuh pada tanggal 28 April 2021 jika dihitung hari efektif kerja PNS dan cuti Bersama. Perhitungan tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso.
Sri Mulyani berpesan agar uang THR tersebut digunakan untuk berbelanja sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Menkeu.
“Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah COVID-19,” tegasnya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Berikut adalah besaran THR PNS 2021 berdasarkan golongan sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Portal Sulut dalam artikel “Besok THR PNS Cair, Swasta Hari Jumat, Ini Nilainya,”
PNS akan menerima penghasilan gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berikut Rincian THR PNS:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta
Baca Juga: Tidak lama lagi THR PNS 2021 Akan Cair!
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta
Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta
Baca Juga: THR Harus Cair H-7 Lebaran 2021, Begini Cara Perhitungan Menurut Surat Edaran Kemnaker
Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4PNS (foto:istimewa)PNS,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: THR PNS 2021 Kapan Cair? Sri Mulyani: Akan Dibayarkan H-10 hingga H-5 Lebaran
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.2003
Baca Juga: Tahun 2021 Gaji ke-13 dan THR bagi PNS Dibayar Tanpa Potongan
Demikian besaran THR PNS 2021.***( Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)