Kronologi Densus 88 Tangkap Munarman, Diduga Terkait Kasus Terorisme

27 April 2021, 21:46 WIB
Pengacara Azis Yanuar menyebutkan sekitar 20 pengacara akan mendampingi Munarman kuasa hukum Rizieq Shihab sekaligus eks sekretaris umum FPI /PMJ News

MALANG TERKINI – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman pada selasa sore pukul 15.30 WIB.

Kabar penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dilansir Malang Terkini dari Antara, berikut kronologi penangkapan Munarman, pengacara Rizieq Shihab atas kasus dugaan terorisme.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Kejadian penangkapan Munarman terjadi pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.

Dengan mengenakan seragam dan senjata lengkap, beberapa tim Densus 88 menyergap Munarman di perumahan Modern Hills, Cinangka, pamulang tangerang Selatan.

Tim densus 88 langsung bergerak cepat mengamankan Munarman dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.

Tak ingin diam begitu saja, Tim Densus 88 juga menggeledah bekas markas besar Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan.

Dalam penggeledahan tersebut, personel menemukan beberapa bahan-bahan berbahaya.

Baca Juga: Besaran THR PNS 2021, Lengkap dari Golongan I hingga Golongan IV

Barang berbahaya yang tersimpan di lokasi berupa bahan baku peledak.

“Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide). Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran pers di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Tim Densus 88 juga menyita bahan baku peledak lainnya yang dimasukkan ke dalam botol-botol.

Saat ini bahan baku peledak tersebut masih akan didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Ini Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar Menurut Al Quran dan Kitab Irsyadul Ibad

Sebagai barang bukti tambahan, tim Densus 88 juga menyita buku-buku Munarman tentang demokrasi, syariat Islam, teori konspirasi dan lainnya.

Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindakan terorisme.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler