MALANG TERKINI – Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika tunjangan Hari Raya (THR) 2021 harus segera dibayarkan oleh pengusaha ke karyawan paling lambat H-7 dari Isul Fitri 1442 H.
Kementrian Ketenagakerjaan menjelaskan jenis-jenis pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan THR 2021.
Menaker berpendapat jika penyaluran THR akan berpengaruh positif bagi perekonomian nasional. Pasalnya, uang THR yang disalurkan bisa menaikkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Apakah Karyawan Kontrak dan Pegawai Outsourcing Berhak dapat THR 2021? Ini Jawaban Resmi Pemerintah
Naiknya daya beli karyawan atau buruh akan berimbas pada peningkatan perputaran ekonomi.
"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida, Senin 26 April 2021, dikutip dari laman Kementrian Ketenagakerjaan.
“Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh, " lanjut Menaker.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan jika pekerja kontrak atau Outsoucing juga memiliki hak mendapatkan THR.
Baca Juga: THR Harus Cair H-7 Lebaran 2021, Begini Cara Perhitungan Menurut Surat Edaran Kemnaker
Lebih lanjut, Putri mengatakan jika ada tiga jenis pekerja yang punya hak dibayarkan THR oleh perusahaan.
Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Baca Juga: Besaran THR PNS 2021, Lengkap dari Golongan I hingga Golongan IV
Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***