BKN Akhirnya Ungkap Alasan 51 Pegawai KPK Tidak Bisa jadi ASN dan Harus Diberhentikan

26 Mei 2021, 06:25 WIB
Gedung KPK, yang 75 pegawainya tidak lulus TWK dan 51 di antaranya masih dipekerjakan hingga 1 November 2021. /kpk.go.id

MALANG TERKINI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan secara rinci penyebab 51 pegawai Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) tidak bisa mengikuti proses pembinaan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jika 51 dari 75 pegawai KPK tersebut tidak bisa mengikut pembinaan sebagai proses menjadi Aparatir Sipil Negara (ASN) karena beberapa aspek.

Hal tersebut disampaikan Bima ketika jumpa pers di Gedung BKN Jakarta, Selasa 26 Mei 2021.

Baca Juga: Ketok Palu! 51 Pegawai KPK yang Tak Tolos TWK Resmi Diberhentikan

"Jadi untuk asesmen wawasan kebangsaan ini ada klaster indikator yang dinilai,” katanya, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

“Jadi, yang pertama adalah klaster atau aspek pribadi, yang kedua adalah aspek pengaruh baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi, yang ketiga aspek PUNP itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah,” lanjutnya.

Bima kemudian merinci tiap aspek dari tiga aspek yang dinilai dari pegawai KPK tersebut.

"Aspek pribadi ada enam aspek, pengaruh ada tujuh, dan aspek PUNP ada sembilan. Untuk yang aspek PUNP itu 'harga mati', jadi itu tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," ungkap Bima.

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Penyelidikan Terkait Kasus TWK 75 Pegawai KPK

Bima lantas menjelaskan jika 51 pegawai yang dinyatakan tidak bisa mengikuti pembinaan dan nantinya akan diberhentikan tersebut memilki nilai negatif di ketiga aspek tersebut.

Sementara itu, 24 lainnya masih ada yang dinilai bersih di salah satu aspek atau keduanya. “24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian," tutur Bima.

Hal tersebut yang menyebabkan 51 pegawai KPK harus dinonaktifkan dan tidak bisa melanjutkan ke proses pembinaan untuk bisa menjadi ASN.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 24 orang yang rencananya akan menjalankan proses pembinaan harus menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Ia juga menegaskan jika mereka yang mengikuti Pendidikan dan pelatihan namun gagal, maka tetap tidak bisa diangkat menjadi ASN.

Alex juga menegaskan mengenai 51 orang yang dinyatakan tidak lolos tersebut bakal nonaktif dari KPK.

Baca Juga: Jokowi Keberatan 75 Pegawai KPK Dipecat dan Berharap Mereka Memiliki SDM Terbaik Berkomitmen Tinggi

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," lanjut dia.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler