BSU Akan Segera Cair: Cek Syarat, Cara Daftar dan Sektor Apa Saja yang Berhak Menerima

21 Agustus 2021, 19:17 WIB
Bantuan Subsidi Upah akan Segera Cair, ketahui syarat dan cara mendaftar di Situs KEMNAKER /Kemendikbud

MALANG TERKINI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya akan segera dicairkan, pemerintah telah membidik beberapa sektor yang akan menjadi prioritas.

BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada buruh dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka selama masa Pandemi Covid-19.

Besaran BSU yang akan diterima oleh setiap buruh adalah Rp500.000 dan diberikan selama dua bulan, adapun prosesnya akan diberikan sekaligus dalam jumlah 1 juta rupiah.

Baca Juga: Cek Status Penerima BSU Tahap 1 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam pengumuman yang di-posting oleh akun Twitter KEMNAKER @KemnakerRI pada Sabtu 20 Agustus 2021, sektor berikut yang akan diprioritaskan untuk menerima subsidi.

Sektor tersebut adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Adapun syaratnya antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Kriteria yang Dapat Menerima

Dimana dan Bagaimana Cara Cek BSU?

Bantuan Subsidi Upah merupakan program yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, jadi bisa di cek langsung di situs kemnaker.go.id.

Untuk Cara Cek BSU bisa dilakukan dengan langkah-langlah sebagai berikut:

Pertama Kunjungi situs kemnaker.go.id, kemudian lakukan pendaftaran jika belum mempunyai akun di KEMNAKER, dan lengkapi semua persyaratannya.

Jika proses pendaftaran sudah selesai, lengkapi profile KEMNAKER yang terdiri dari foto profile, bio, dan status pernikahan.

 Baca Juga: Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah semua proses di atas selesai, anda akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BSU.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @KemnakerRI

Tags

Terkini

Terpopuler