Cara Memperpanjang SIM Online, Cukup Lewat Smartphone Saja

19 Januari 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi - Cara mengurus SIM secara online yang praktis dan dapat dilakukan di mana-mana melalui HP Anda. /Pixabay: firmbee

MALANG TERKINI – Cara memperpanjang SIM sekarang lebih mudah dan mempersingkat waktu.

Sekarang memperpanjang SIM bisa dilakukan di manapun dan kapanpun karena bisa dilakukan melalui smartphone Anda.

Cara memperpanjang SIM secara mandiri dapat dilakukan melalui link online dengan tahap-tahap dalam artikel ini.

Baca Juga: Apa itu SIM Swap? Begini Penjelasan Hingga Cara Mencegahnya

Cara memperpanjang SIM seperti dilansir Malang Terkini dari akun Twitter BegawanBima, 17 Januari 2022.

Untuk memperpanjang masa berlakunya SIM yang masih kurang 90 hari, Anda bisa perpanjang secara mandiri melalui smartphone Anda.

Tak perlu repot lagi untuk ke lokasi pelayanan SIM, antri dan foto sekarang dapat diurus dimana saja dan SIM bisa dikirimkan.

SIM baru bisa dikirim lewat Pos Indonesia atau bisa juga kita ambil ataupun dikuasakan pengambilan di bagian Satpas tertentu.

Baca Juga: Bocoran Film Layangan Putus Episode Terakhir dan Link Nonton: Hakim Ketok Palu, Aris dan Kinan Resmi Cerai!

Kita tinggal menyiapkan foto terbaik yang kita kehendaki karena terkadang foto KTP dan SIM tidak sesuai dengan yang diinginkan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang masa berlaku SIM melalui sistem online yang dapat dilakukan secara mandiri.

1. Unduh aplikasi di HP Anda, yaitu SIM Korlantas Polri, kemudian install dan registrasi menggunakan email dan nomor hp Anda.

2. Persiapkan foto SIM lama yang akan habis masa berlakunya, e-KTP, foto tanda tangan dan foto diri yang terbaik untuk SIM yang baru dengan latar belakang biru.

Baca Juga: Arti Mimpi Memancing, Pertanda akan Ada Keuntungan Finansial

3. Isi identitas Anda

4. Di aplikasi ini Anda akan diarahkan untuk menginstall aplikasi e-ppsi atau test psikologi secara daring dengan membayar melalui transfer sebesar Rp37.500 dan memilih lokasi untuk test kesehatan.

5. Setelah melakukan pembayaran eppsi, Anda masuk pada tes psikologi secara online dan hasilnya langsung muncul.

6. Untuk tes kesehatan kita pilih lokasi dimana akan melakukan tes kesehatan.

7. Pilih lokasi Satpas SIM yang akan kita cetak.

Baca Juga: Link Nonton Video Viral Belatung TikTok Banyak Diburu Netizen, Durasi 2 Menit 22 Detik

8. Kita pilih dimana lokasi tempat SIM kita akan dicetak atau dikirim atau kita ambil.

9. Apabila Anda ingin SIM dikirim via pos maka akan ada biaya tambahan yang disesuaikan dengan wilayah kirim ditambah biaya PNPB atau biaya resmi pembuatan atau mencetak perpanjangan SIM.

10. Biaya PNPB perpanjangan untuk SIM A hanya Rp80.000 biaya layanan Rp10.000 dan biaya kirim.
Anda dapat memasukan nomor rekening Anda sehingga apabila ternyata kita tidak memenuhi syarat, maka uang Anda dikembalikan ke rekening Anda. Jika sudah dibayarkan, tinggal tunggu konfirmasi.

Tunggu konfirmasi bahwa SIM Anda dicetak atau ada data yang tidak pas, contoh foto tidak sesuai, semua layanan ini berbasis data dari e-ktp yaitu NIK yang otomatis terdeteksi data Anda.
Nama akan muncul berdasarkan e-ktp, jangan lupa gunakan nomor HP dan alamat email yang masih aktif.

Periksa email Anda karena akan ada notif di email, apabila sudah terbayar, Anda tunggu dan terus cek prosesnya.

Dalam hal ini Anda harus sabar karena prosesnya lama, yang antri se-Indonesia. Sehingga benar-benar pastikan SIM Anda sudah masuk H-90.

Masa berlaku SIM adalah tanggal cetaknya, jadi jika kurang 1 minggu habis, maka kemungkinan masih bisa dilakukan perpanjangan.

Untuk SIM Merah Putih ini masa berlaku tidak lagi menggunakan tanggal dan bulan kelahiran lagi, tapi berdasarkan tanggal cetak.

Itulah cara mengurus SIM secara online yang praktis dan dapat dilakukan dimanapun.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @BegawanBima

Tags

Terkini

Terpopuler