Link Download PDF Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM

- 7 Juni 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi: SIM
Ilustrasi: SIM /ANTARA/Kutnadi

MALANG TERKINI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. (Link download PDF ada di akhir artikel ini).

Perpol tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Beberapa aturan baru ada dalam aturan tersebut, salah satunya mengenai penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga: Aturan Baru! Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas: Tidak Bisa Perpanjang SIM Hingga Dicabut

Pada Perpol tersebut juga ada pembagian jenis SIM C. Sekarang SIM C akan terbagi menjadi tiga jenis.

1. SIM C, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

2. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 – 500 cc Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pengaturan mengenai jenis-jenis SIM C tersebut terdapat pada Pasal 3 ayat (2) di Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah