Aturan Baru! Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas: Tidak Bisa Perpanjang SIM Hingga Dicabut

- 7 Juni 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MALANG TERKINI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru perihal surat izin mengemudi (SIM).

Pada aturan baru tersebut mengatur tentang penandaan SIM pelanggar aturan lalu lintas dengan sanksi. Salah satu sanksinya adalah pencabutan SIM.

Sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara, pihak kepolisian menyebutkan jika aturan tersebut kini masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: Langkah-langkah Detail Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Tak Perlu Antre Lama

"Belum masih tahap sosialisasi," Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Dalam Perpol tersebut, Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada ayat selanjutnya disebutkan jika pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x