Kapan Ferdinand Hutahaean Disidang? Ini Info Terbaru dari Kejari Jakarta Pusat

25 Januari 2022, 07:44 WIB
Ferdinand Hutahaean jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Ferdinand Hutahaean telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 24 Januari 2022 lalu, kapan mantan politisi Partai Demokrat itu disidang?

Sebagaimana diketahui jika Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri.

Masa tahanan akan berakhir pada 12 Februari 2022 mendatang, dengan demikian waktu persidangan Ferdinand Hutahaean sudah makin dekat.

Baca Juga: Tantangan Willie Salim Minum Satu Gelas dapat Rp500 Ribu, Auto Tajir Melintir

Persidangan akan menentukan apakah Ferdinand Hutahaean dianggap bersalah atas cuitannya yang mengatakan "Allahmu lemah".

Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Tak Lama Lagi Ferdinand Hutahaean Disidangkan, Ditahan 20 Hari di Bareskrim Mabes Polri," jadwal persidangan pria berusia 44 tahun ini tidak akan lama lagi. 

 

Kabar terbaru, berkas tahap dua dalam kasus Ferdinand Hutahaean sudah diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polda Sumut Dalami Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga untuk Pekerja Paksa

Penyerahan berkas tersebut dilakukan sekira pukul 11.30 WIB pada Senin, 24 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean sendiri adalah tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB dilaksanakan penyerahan tersebut (berkas) kepada kami," jelas Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya seperti dikutip dari MPJ News pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Keluarga Sopir Lansia Diteriaki Maling Minta Kasus Ini Diusut Tuntas

Dalam berkas perkara yang diterima, Ferdinand Hutahaean kata Bani, diduga melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"FH ini diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucap Bani menerangkan.

Setelah berkas dilimpahkan, tersangka Ferdinand akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri.

Masa penahanan Ferdinand Hutahaean terhitung mulai 24 Januari hingga 12 Februari 2022.

Hal sama diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 24 Januari 2022.

Sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Setelah penyerahan tahap satu, 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antara.***(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler