Kasus Promosi Miras Gratis Holywings Berbau SARA, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

25 Juni 2022, 12:29 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News) /

MALANG TERKINI - Polisi menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus berbau SARA terkait promosi miras gratis dengan nama "Muhammad-Maria".

Enam orang yang bekerja di tempat hiburan Holywings, Jakarta, itu telah dinaikkan statusya dari saksi menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Budhi di Jakarta pada Jumat, 24 Juni 2022, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, mereka diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terkait kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Keenam tersangka itu masing-masing adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desainer grafis.

Baca Juga: Kemenag Akhirnya Buka Suara Soal Heboh Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria

Kemudian, EA (22) sebagai admin tim promosi, AAB (25) sebagai sosial media officer, serta AAM (25) selaku admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings dan satu unit mesin atau PC komputer.

Barang bukti lainnya yaitu satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Motif para tersangka dalam membuat konten itu adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang masih sepi.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

Baca Juga: Pemerintah akan Gunakan NIK dan PeduliLindungi sebagai Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap enam orang tadi adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat

Kemudian, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Selain itu, juga Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK Melanda Hewan Ternak di Sejumlah Wilayah Indonesia

Atas perbuatan tindakan pidana itu, keenam tersangka tersebut diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler