Banser Unjuk Rasa terhadap Holywings Terkait Promo Miras Gratis, Ketua MUI: Saya Setuju

26 Juni 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi: Ketum MUI Pusat Cholil Nafis menyatakan setuju atas unjuk rasa damai Banser terhadap Holywings terkait promosi minuman keras (miras) gratis /Instagram.com/ @banser_nasional

MALANG TERKINI - Atas unjuk rasa yang dilakukan Banser terhadap Holywings, Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan setuju.

Cholil Nafis menyatakan tingkah dan penghinaan pihak Holywings sudah keterlaluan.

Ia pun mengapresiasi kecepatan polisi menindak karyawan Holywings terkait kasus promosi minuman keras gratis dengan nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Ricuh! Acara Bertajuk Silaturahmi Ikatan Alumni GP Ansor dan Banser di Surabaya Dibubarkan

Pengasuh ponpes Cedekia Amanah Depok itu pun berharap agar usaha tempat hiburan Holywings juga ditutup.

Hal tersebut disampaikan Nafis menanggapi berita dari salah satu media berjudul "GP Ansor dan FPI Kompak akan Geruduk Holywings Malam Ini: Nggak Anarkis Lah, Konvoi Aja".

"Saya setuju atas unjuk rasa damai yg dikukan oleh teman2 Banser. Sdh keterlaluan tingkahnya dan menghinanya. Sdh tahu haram bagi kami ko' diumumin gratis. Aparat sdh baik segera menindak mereka tapi perlu juga menutup usahanya demi keadilan," kata dia pada Sabtu, 25 Juni 2022, dikutip dari unggahan di akun Twitter @cholilnafis.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Kata MUI Soal Sembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Sebagaimana diberitakan, Holywings terseret kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi memberitahukan, kasus tersebut bermula dari adanya salah satu upload-an di media sosial officer milik Holywings.

Dalam media sosial tersebut, kata Kapolres Budhi, tertera bahwa ada promo terkait dengan pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria akan mendapatkan free satu botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Wida Mansur Mengaku Pernah Bertemu BTS Tapi Tak Mengenalinya, Netizen Singgung Remote Langit Milik Mbak Rara

Setelah melakukan patroli cyber, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa informasi tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh Holywings.

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan sebagai tersangka terhadap enam (6) orang yang bekerja pada Holywings.

Adapun motif dari para tersangka, menurut Budhi, mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings khususnya yang presentase penjualan di bawah target 60%.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Atas tindak pidana yang mereka lakukan, keenam tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun penjara.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler