Mengenal Arti Tugas dan Fungsi Kadiv Propam Polri Serta Latar Belakang Pembentukan

23 Juli 2022, 12:19 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Bersama dengan Pers //Instagram/divpropampolri

MALANG TERKINI – Buntut dinonaktifkannya Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas dan fungsi seorang Kadiv Propam Polri.

Sebelumnya kasus penembakan antar anggota Polri pada Jumat, 8 Juli 2022 membuat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah lebih dalam untuk mengatasi kasus ini.

Diketahui, Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono menggantikan jabatan Kadiv Propam Polri yang pernah diemban oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri yang Dinonaktifkan: Umur, Instagram, Keluarga, Karir

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel dalam penanganan kasus penembakan dua anggota Polri yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan menggunakan metode scientific crime investigation.

Dengan adanya kasus tersebut, publik bertanya-tanya apa saja tugas dan fungsi dari Kadiv Propam Polri?

Dilansir melalui laman website BidPropam Polri Riau, latar belakang adanya Propam Polri dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Juga: Roy Suryo Tidak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya.

Sebelumnya nama Propam dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM.

Sementara arti dari Propam adalah salah satu wadah organisasi polisi berbentuk Divisi yang menanggungjawabi masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Divisi Propam Polri ialah salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar (Mabes) yang berada di bawah Kapolri.

Baca Juga: Doa Sholat Isyraq, Lengkap dengan Lafadz Arab, Latin, dan Terjemahannya

Tugas Kadiv (Kepala Divisi) secara struktur organisasi adalah memimpin divisi dan membawahi 3 fungsi dari masing-masing bidang sub organisasi, yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provo.

Seorang Kadiv biasanya diisi oleh anggota Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau Bintang Dua.

Terkait mengenai struktur organisasi dan tata cara kerjanya, 3 sub organisasi Propam memiliki fungsi, antara lain:

1. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.
2. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.
3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

Baca Juga: Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1444 Hijriah Jatuh di Tanggal 30 Juli 2022

Dilansir melalui laman website Tribatanews Kepri Polri pada 9 Agustus 2021, tugas umum Propam adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selain itu, Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan tindakan anggota kepolisian.

Tugas Divisi Propam Polri dalam melaksanakan fungsinya berkewajiban melaksanakan berbagai kegiatan berikut:

1. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri

- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan.

- Pemberian dukungan, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

- Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pertimbangan penempatan karir.

- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik terkait sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan Propam.

- Penyelenggaraan fungsi pelayanan pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri.

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mabes Polri: Kami Sudah Menemukan CCTV

2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap penanganan kasus dan menyiapkan keputusan rehabilitasi bagi anggota Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, serta membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman.

3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan standar dan kode etik profesi, penilaian penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, meliputi pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Adapun mengenai pejabat pimpinan/Kadiv Propam pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen yang menjabat kurang lebih selama setahun.

Demikian informasi singkat mengenai arti tugas dan fungsi Kadiv Propam Polri, serta latar belakang singkat pembentukan Propam Polri.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler