Mengenal Apa Itu Komisi Kepolisian Nasional: Kompolnas, Sejarah, Tugas dan Fungsi

3 September 2022, 19:03 WIB
Simak penjelasan lengkap apa itu Kompolnas dan bagaimana cara kerjanya /kompolnas.go.id/

MALANG TERKINI - Baru baru ini masyarakat menyaksikan sidang kasus Brigadir Yosua Hutabarat, berbagai sidang dilakukan. Baik antara DPR RI dan Kompolnas, hingga sidang kode etik Kepolisian Republik Indonesia.

Saat mendengar kata Kompolnas, masih banyak masyarakat yang belum mengenal dan mengetahui apa itu Kompolnas, lembaga apa dan bagaimana cara kerjanya. Berikut simak penjelasan tentang apa itu Kompolnas, sejarah didirikannya hingga struktur organisasi.

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas merupakan lembaga Kepolisian Nasional Indonesia yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: Profil Benny Mamoto yang Diminta Mundur dari Ketua Harian Kompolnas: Umur, Karir, Jabatan, Pendidikan

Kompolnas didirikan pada 4 Maret 2011, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kompolnas sendiri di Ketuai langsung oleh Menteri Politik Hukum dan beranggotakan menteri dalam negeri, menteri Hukum dan Ham serta beberapa Purnawirawan Polisi serta beberapa akademisi di bidang terkait.

Tugas Kompolnas adalah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Republik Indonesia, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Bareskrim: Sejarah,Tugas, Wewenang, Hingga Struktur Organisasi

Kompolnas sebagai bagian dari lembaga negara, maka seluruh pembiayaannya berasal dari APBN. Secara kedudukan, Kompolnas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Adapun cara kerja dari Kompolnas sendiri, pertama mengumpulkan dan menganalisis data dan dijadikan sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, pengembangan sarana dan prasarana Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

Tidak hanya itu, Kompolnas juga menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk kemudian diteruskan kepada Presiden. Adapun keluhan yang diterima beruang pengaduan masyarakat menyangkut penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Dono Pradana Pemain Film Lara Ati, Nama Pasangan, Usia, Akun Instagram, Karir

Selain itu masyarakat juga bisa menyampaikan apabila ada dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, hingga penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Masyarakat yang memberikan saran bisa menyampaikan melalui media elektronik, khususnya internet.

Adapun struktur jajaran Kompolnas saat ini sebagaimana berikut.

Ketua merangkap Anggota: Menko Polhukam

Wakil Ketua melangkah Anggota: Menteri dalam Negeri

Baca Juga: Fix Naik! Harga BBM Pertalite Jadi Rp10.000, Solar Rp6.800 dan Pertamax Rp14.500, Ini Alasan Sri Mulyani

Anggota:

- Menteri Hukum dan HAM

- Irjen Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si

- Irjen Pol. (Purn.) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M

- Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si.

- Poengky Indarti, S.H., LL.M.

- H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H.

- Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H.

Demikian penjelasan lengkap tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beserta struktur dan tugasnya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler