Berapa Gaji PPS 2024? Inilah Rincian dan Masa Kerjanya

19 Januari 2023, 11:33 WIB
Inilah rincian gaji PPS lengkap dengan masa kerja. /KPU Jambi

MALANG TERKINI - Berapa gaji PPS ? Mungkin itulah salah satu pertanyaan yang ingin diketahui oleh masyarakat ketika masa-masa pemilihan umum dimulai.

PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara yang menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat Kelurahan atau Desa.

Dalam pelaksanaanya, PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota. Biasanya terdiri dari 3 orang yakni Ketua dan dua anggota lainnya.

Baca Juga: Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

Untuk pemilihan umum tahun 2024 pendaftaran PPS telah ditutup sejak tanggal 30 Desember 2022. Untuk pengumuman kelolosan administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 3-5 Januari 2023.

Setelah pengumuman tersebut tentunya berbagai macam pertanyaan akan muncul seperti berapa gaji yang diterima dan masa kerja yang harus dilalui.

Berikut ini akan disajikan informasi tentang berapa gaji atau honor yang diterima oleh PPS dan masa kerja yang harus dilakukan.

Gaji PPS

Dilansir dari berbagai sumber, gaji Panitia Pemungutan Suara atau PPS tahun 2024 memiliki kenaikan dari tahun 2020 lalu.

Baca Juga: 5 Perbedaan Mencolok Sistem Pendidikan Indonesia dan Finlandia, Salah Satunya Gaji Guru

Pada tahun 2020 ketua PPS mendapatkan gaji sebanyak Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk anggota mendapatkan honor sebesar Rp1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk pemilu tahun 2024 karena mendapatkan kenaikan, maka gaji ketua PPS menjadi Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan anggota sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Pembayaran gaji bagi anggota PPS dilakukan setiap satu bulan sekali selama masa kerja yang telah disepakati.

Baca Juga: KPU Temui Presiden Soal Pemilu 2024, Jokowi Beri 6 Pesan Penting

Masa Kerja PPS

Masa kerja yang akan dilalui oleh ketua maupun anggota PPS untuk pemilihan umum tahun 2024 adalah kurang lebih 13 bulan. Dimulai pada tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Namun sebelum itu, calon anggota PPS akan melaksanakan berbagai tes mulai dari administrasi, tes tulis, dan wawancara.

Semua tes telah dimulai sejak tanggal 18 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023. Setelah dinyatakan lulus maka akan dilaksanakan penetapan dan pelantikan anggota.

Demikian informasi tentang honorium atau gaji yang diterima PPS serta masa kerja yang harus dilakukan.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler