Update, Syarat Pencairan Dana BLT Guru Honorer Sebesar Rp2,4 Juta November 2020

12 November 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi BLT /Pixibay/EmAji

MALANG TERKINI - BLT guru honorer sebesar 2,4 juta rupiah akan cair pada bulan ini. Tentunya anggaran bantuan ini akan cair apabila penerima bantuan sudah memenuhi syarat lengkap dan juga mendaftar pada masing-masing instansi penerima bantuan.

Penyaluran BLT subsidi gaji sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2020 dan anggaran yang berhasil didistribusikan adalah Rp14,6 triliun. Bulan November ini adalah penyaluran dana bantuan tahap II.

BLT Subsidi gaji sebenarnya dianggarkan Rp37,7 triliun dan akan diberikan pada 15,7 juta pekerja swasta dengan gaji di bawah 5 juta. Sayangnya, data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Habib Rizieq: Tidak Ada Kata Rekonsiliasi Tanpa Dialog

Sehingga masih ada sisa anggaran BLT Subsidi gaji yang akan dialihkan untuk BLT guru honorer dan PTK non-PNS.

Sebagaimana dilansir dari fixindonesia.com dengan artikel berjudul Syarat dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp 2,4 Juta cair November ini,  diperuntukkan meringankan beban ekonomi yang semakin menghimpit saat pandemi covid-19.

Bantuan ini diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) subsidi gaji kepada 3 juta guru honorer dan PTK non PNS serta guru agama melalui Kemdikbud dan Kemenag.

Baca Juga: Mendengar Kabar Kasusnya Akan Dibuka Lagi, Habib Rizieq: Wah, Ini Apa-apaan?

Aturan mengenai BLT sebagaimana dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan dengan total BLT Rp 2,4 Juta.

Melansir dari Website Kemenag, hal ini telah dibenarkan pula oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi yang mengatakan anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Lakukan Operasi Kandungan Tak Perlu, Pria Ini Terancam Penjara 465 Tahun

“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020 lalu.

Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) di yang bekerja dalam naungan Kemendikbud.

Berikut ini persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui dan dipenuhi:

Baca Juga: 3 Fakta BLT Guru Honorer dan Guru Agama yang Cair Bulan November 2020

1. Pastikan Anda Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya adalah bagi yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT guru honorer adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu pra kerja dan Banpres UMKM.

Baca Juga: Hari ini, Google Doodle Ajak Peringati Hari Ayah

5. Guru yang mendapatkan bantuan adalah guru yang tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Untuk mengeceknya apakah nama terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Baca Juga: Politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, jika dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera dikarenakan sampai sekarang proses pendaftaran dan validasi peserta masih dilakukan.***(Sabrina Mulia R/fixindoneseia.com)

Editor: Devi Ratnaning Ayu

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler