Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Mudah Cek Nama Penerima BSU Guru Honorer

20 November 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp1 Juta BLT /Pixabay/EmAji

MALANG TERKINI – Meski program ini telah disosialisasikan dan telah berjalan, namun masih banyak yang bertanya tentang cara mengecek nama yang mendapatkan BSU Guru honorer di info.gtk.go.id.

BSU singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, ini merupakan program pemerintah. Melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menyalurkan BSU Guru honorer, atau di masyarakat dikenal juga dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Guru Honorer.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini adalah sebesar Rp3,6 triliun dengan menyasar setidaknya dua juta orang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Syarat Sederhana Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Nadiem: Bisa Dilakukan Secara Cepat

Penerimanya tidak hanya guru, namun juga dosen. Jumlah dosen yang menerima BSU ini adalah 162.227 orang. Total BSU yang akan diberikan tiap orang adalah Rp1,8 juta.

Nadiem menjelaskan bahwa pemberian BLT Subsidi Gaji Guru Honorer ini bertujuan untuk membantu para tenaga honorer menghadapi situasi tekanan di masa pandemi Covid-19.

Ia berharap dengan BSU ini, guru honorer dan dosen tersebut bisa terus bersemangat untuk mengajar anak didiknya.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi untuk Guru PAI non PNS Siap Cair

Berikut adalah syarat dan cara mendapatkan BSU Guru Honorer seperti dikutip MalangTerkini.com dari MantraSukabumi.com dalam artikel “Ini Syarat dan Cara Cek Nama Anda Terpilih Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Login info.gtk.go.id,”

Berikut persyaratan untuk mendapat bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai PNS
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.
  5. Tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Besok, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Lalu berikut ini adalah cara cek nama anda terdaftar penerima BSU Rp 1,8jt melalui link info.gtk.go.id.

  1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id, bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi bisa login melalui pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Masukan email yang telah diverifikasi atau lakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing jika terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, Anda bisa gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan Anda menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
  6. Kemudian, lengkapi data anda dan syarat yang belum terpenuhi tersebut.

Baca Juga: Kemendikbud Juga Berikan BLT Rp1,8 Juta untuk Pendidik Non PNS

Sementara untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur. Penerimaan dapat mengakses di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id

Selanjutnya penerima BSU untuk menyiapkan dokumen persyaratan diantaranya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Selanjutnya penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi yang Sepi Peminat

Kemudian penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juli 20201.***( Arohman/MantraSukabumi.com)

 

 

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler