Seperti halnya penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, tersangka Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dugaan kasus suap tersebut, diketahui ketujuh orang yang ditangkap oleh KPK di Bandung dan Cimahi itu adalah Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) yang merupakan ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD), dari unsur swasta.
Baca Juga: KPK Beri Peringatan Kepada Calon Kepala Daerah Soal Dana dari Sponsor
Kemudian Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), Staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), serta sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).***( Wulandari Noor/PR Depok)