Usai Lakukan OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka

- 28 November 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Menerima Suap Rp1,6 Miliar, KPK Jelaskan Kronologi Kasusnya.
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Menerima Suap Rp1,6 Miliar, KPK Jelaskan Kronologi Kasusnya. /Instagram/official.kpk

MALANG TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tujuh orang, salah satunya adalah Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Operasi tangkap tangan (OTT) tersbut dilakukan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020 tepatnya pukul 10.40 WIB.

Penangkapan yang dilakukan oleh KPK tersebut berkaitan dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap, KPK Hentikan Sementara SPWP Benih Bening Lobster

Lebih lanjut, KPK telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK di Jakarta pada Sabtu, 28 November 2020.

Sebagaimana diberitakan PR Depok dalam artikel “Usai Lakukan Penangkapan, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka,” Firli menyatakan jika KPK telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Firli seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Politisi Senior PPP Laporkan Soeharso Monoarfa ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Seperti halnya penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, tersangka Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dugaan kasus suap tersebut, diketahui ketujuh orang yang ditangkap oleh KPK di Bandung dan Cimahi itu adalah Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) yang merupakan ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD), dari unsur swasta.

Baca Juga: KPK Beri Peringatan Kepada Calon Kepala Daerah Soal Dana dari Sponsor

Kemudian Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), Staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), serta sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).***( Wulandari Noor/PR Depok)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah