Baca Juga: Catat, Daerah-daerah Ini Diperbolehkan Nadiem Makarim untuk Membuka Sekolah
Kewenangan ini dilakukan kepada pemerintah daerah dan atau kepada sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.
Secara rinci, ada empat aturan pokok dalam SKB tersebut.
Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut baik tanpa kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pemda dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Biodata dan Profil Yaqut Cholil Qoumas, Ketua GP Ansor Jadi Menag
Ketiga, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Keempat, Pemerintah Daerah dan atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau, imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama.
Pemerintah memberi waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ini ditetapkan.