Link Download dan 6 Poin SKB 3 Menteri Tentang Seragam di Sekolah Negeri

- 4 Februari 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi Sekolah /Pixabay/Sasin Tipchai

MALANG TERKINI – Pemerintah pada Rabu, 3 Februari 2021 mengeluarkan SKB 3 Menteri yang isinya terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan juga Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pembuatan keputusan tersebut didasarkan pada wujud nyata dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam ‘Bhinneka Tunggal Ika’, guna terus mewujudkan toleransi dan juga menindak dengan tegas hal-hal yang meruntuhkan hal tersebut.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Kemenag: Optimis Akan Kuatkan Toleransi

SKB 3 Menteri ini terbit dengan No. 02/KB/2021, No. 025-199 Tahun 2021 dan juga No. 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nah, berikut ini ada 6 poin utama di SKB 3 Menteri tersebut;

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x