Link Download dan 6 Poin SKB 3 Menteri Tentang Seragam di Sekolah Negeri

- 4 Februari 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi Sekolah /Pixabay/Sasin Tipchai

Baca Juga: Daftar Lengkap SKB 3 Menteri Terbaru Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

6. peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Bagi Anda yang ingin mendownload link secara lengkapnya, bisa di SINI. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah