Soal Rencana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Telah Membentuk 2 Tim

- 20 Februari 2021, 12:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

MALANG TERKINI - Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam rencana untuk revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan jika pihaknya kini sedang membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU ITE.

Mahfud MD menyebutkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugasi Kemenko Polhukam untuk membereskan permasalahan UU ITE tersebut.

Baca Juga: Tentang Wacana Revisi UU ITE, Anggota DPR: Perubahan Disesuaikan dengan Perkembangan Teknologi

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Mahfud MD menyampaikan hal melalui video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Pria kelahiran Madura tersebut menjelaskan jika tim pertama tersebut dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Jokowi Buka Wacana Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid Usulkan Presiden Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x