Amien Rais Yakin Ada Pelanggaran HAM Berat pada Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Mahfud MD Minta Bukti

- 9 Maret 2021, 13:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan terkait hasil pertemuan Presiden dan TP3 yang dipimpin Amien Rais. Mahfud menyatakan pemerintah meminta bukti jika memang TP3 menilai tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan terkait hasil pertemuan Presiden dan TP3 yang dipimpin Amien Rais. Mahfud menyatakan pemerintah meminta bukti jika memang TP3 menilai tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. /Tangkapan Layar Youtube Seketariat Presiden

MALANG TERKINI – Amien Rais dan anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 9 Maret 2021.

Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima belas menit di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut menemani Jokowi dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Temui Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Usai mengadakan pertemuan, Mahfud menyampaikan jika Jokowi menerima Amin Rais dan rekan-rekannya untuk membicarakan mengenai peristiwa meninggalnya enam anggota FPI beberapa waktu yang lalu.

Mahfud mengatakan jika TP3 meyakini jika peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," ujar Mahfud MD, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Setidaknya ada beberapa poin utama yang disampaikan oleh TP3 ke Presiden terkait penegakan hukum atas kasus tersebut.

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil,” kata Mahfud.

Baca Juga: Soal Rencana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Telah Membentuk 2 Tim

“Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," lanjut pria kelahiran Madura tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan jika mereka meyakini dalam peristiwa tersebut terjadi pelanggaran HAM berat.

“Mereka meminta ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud.

"Itu yang disampaikan kepada presiden," jelas Mahfud.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait Kasus Meninggalnya 6 Anggota FPI

Mantan politisi PKB tersebut mengatakan jika presiden Jokowi menyatakan jika pemerintah telah meminta Komnas HAM bekerja atas kasus tersebut.

Komnas HAM sudah memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kasus tersebut.

"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan jika pemerintah terbuka atas kasus tersebut dan meminta bukti jika memang terjadi pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Ini Komentar Wasekjen PBNU Tentang Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

“Pemerintah terbuka, kalau ada bukti pelanggaran HAM berat itu, sampaikan sekarang. Atau kalau tidak, nanti sampaikan menyusul kepada presiden,” ujar Mahfud.

“Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," tegasnya,” tegasnya.***

 

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah