Penting! Simak Larangan Operasional Transportasi saat Mudik Lebaran 2021 dari Kemenhub

- 9 April 2021, 06:56 WIB
Kemacetan di kawasan Puncak Bogor jadi prioritas penanganan oleh BPTJ.
Kemacetan di kawasan Puncak Bogor jadi prioritas penanganan oleh BPTJ. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pengawasan dilakukan dengan pembuatan pos-pos checkpoint di beberapa daerah nantinya  dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Tak hanya angkutan darat, aturan juga diberlakukan pada sektor angkutan penyeberangan.

Pengecualian dilakukan pada kendaraan yang mengangkut obat-obatan, kebutuhan logistik hingga bahan pangan, diantaranya penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar serta Kayangan-Poto Tano.

Baca Juga: Kendaraan Angkutan Barang Dilonggarkan Selama Mudik Lebaran 2021

Budi juga menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar tentang aturan tersebut.

Bagi masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat pengecualian maka akan diminta putar balik dan kembali, sedangkan untuk kendaraan sejenis travel yang mengangkut penumpang akan ditilang.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah