Pengawasan dilakukan dengan pembuatan pos-pos checkpoint di beberapa daerah nantinya dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Tak hanya angkutan darat, aturan juga diberlakukan pada sektor angkutan penyeberangan.
Pengecualian dilakukan pada kendaraan yang mengangkut obat-obatan, kebutuhan logistik hingga bahan pangan, diantaranya penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar serta Kayangan-Poto Tano.
Baca Juga: Kendaraan Angkutan Barang Dilonggarkan Selama Mudik Lebaran 2021
Budi juga menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar tentang aturan tersebut.
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat pengecualian maka akan diminta putar balik dan kembali, sedangkan untuk kendaraan sejenis travel yang mengangkut penumpang akan ditilang.***