Penting! Simak Larangan Operasional Transportasi saat Mudik Lebaran 2021 dari Kemenhub

- 9 April 2021, 06:56 WIB
Kemacetan di kawasan Puncak Bogor jadi prioritas penanganan oleh BPTJ.
Kemacetan di kawasan Puncak Bogor jadi prioritas penanganan oleh BPTJ. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Aktivitas Mudik Lebaran 2021

Pengecualian tersebut dapat diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN dan BUMD, TNI/Polri serta karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, namun tetap harus dilengkapi dengan surat tugas.

Selain masyarakat yang bekerja, pengecualian juga dapat dilakukan oleh masyarakat lainnya.

Kunjungan untuk keluarga yang sakit, kunjungan duka untuk anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dan satu orang sebagai pendamping, kepentingan melahirkan disertai dua orang pendamping hingga layanan kesehatan darurat juga menjadi pengecualian.

Lebih lanjut Budi juga menjelaskan terkait kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Kendaraan tersebut diantaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional bagi TNI/Polri serta petugas jalan tol, mobil barang, ambulans dan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Pamer Kemesraan Honeymoon di Bali: Yang Lain Minggir!

Tak hanya itu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran serta pelajar maupun mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri juga termasuk dalam pengecualian ini.  

Sedangkan untuk wilayah lingkungan perkotaan yang masih dibuka diantaranya Kota Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Tak hanya itu wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros juga termasuk dalam perkotaan yang masih dibuka.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah